Pengelolaan
sampah merupakan kegiatan
dalam pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan
dari material sampah rumah tangga ataupun industri. Hal tersebut biasanya
mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan masyarakat dan
biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan
atau keindahan.
Keberadaan KWM-Terpadu dalam
pengelolaan sampah lebih mengarah pada pemilahan antara sampah kering dan
sampah basah, sampah kering adalah sampah yang tidak dapat di daur ulang secara
alami dan cepat oleh tanah, seperti plastik, kain, kertas, botol dst. Sampah
kering inilah yang menjadi objek dari KWM-Terpadu agar dapat menjadi sampah
yang mempunyai nilai tambah secara ekonomi. Masyarakat yang tergabung sebagai
anggota KWM-Terpadu sudah mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah-tangga,
hal ini untuk mengurangi buangan sampah dari rumah-tangga. Melalui pemilahan
tersebut, maka sampah yang dibuang hanyalah sampah yang dapat didaur ulang secara
cepat oleh tanah atau diproses lebih lanjut sebagai bahan pupuk organik.
Programnya,
yaitu memisahkan sampah kering rumah tangga. Masing-masing rumah harus
menyediakan tempat sendiri untuk sampah kering. Dan, sampah kering itu nantinya
akan dijemput oleh pengurus oleh pengurus KWM-Terpadu dan
ditimbang sesuai jenisnya pada setiap 2 (dua) minggu sekali, yaitu pada setiap
hari Jum’at pada minggu ke-2 dan minngu ke-4 pada setiap bulannya dan dicatat
sebagai hasil penjualan sampah anggota KWM-Terpadu dan merupakan tabungan
anggota di KWM-Terpadu. Untuk
memudahkan pengambilan, sampah kering itu diminta diletakkan di tempat yang
mudah diambil. Bagi warga
masyarakat yang ingin mengetahui nilai hasil sampahnya biasanya dapat diketahui
pada setiap hari Senin diawal bulan, karena pada hari itu merupakan Rapat
Anggota KWM-Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar